oleh: Khairiyyah Qanitah
Mahasiswa Magister Pascasarjana Ilmu Pangan IPB
KETAHANAN pangan menurut FAO ialah suatu kondisi di mana setiap orang sepanjang waktu baiksecara fisik maupun ekonomi dapat mengakses pangan dalam jumlah yang cukup, aman, dan bergizi. Untuk memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari, sesuai preferensinya dalam menunjang hidup yang sehat dan aktif.
Peran pangan sangat vital bagi kelangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, setiap negara harus mampu mencapai ketahanan pangan bagi rakyatnya. Di Indonesia sendiri permasalahan ketahanan pangan sangat erat kaitannya dengan food losses and waste yang cukup tinggi. Baik dari sisi hulu hingga hilir pada rantai pasok pangan yang berdampak pada kurangnya ketersediaan pangan, akibat terbuang sia-sia baik dari sisi produsen maupun konsumen yang tidak dioptimalkan untuk mencukupi kebutuhan pangan masyarakat.
Food loss menurut definisi FAO (2019) ialah kehilangan pangan selama proses pascapanen mulai dari produksi, penyimpanan, hingga distribusi. Sedangkan food waste ialah kehilangan pangan pada rantai retail food service seperti rsestoran hingga konsumen. Menurut Badan Perencanaan dan Pembagunan Nasional Indonesia (2021), food loss and waste selama dua dekade terakhir di Indonesia, berkisar antara 115-184 kg per kapita per tahun.
Tingginya angka food loss and waste juga berdampak buruk bagi lingkungan karena akan menghasilkan emisi karbon yang tinggi sehingga semakin memicu climate change. Jika jumlah kehilangan pangan tersebut dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan pangan masyarat tanpa adanya kehilangan pangan, maka bukan hal yang tidak mungkin Indonesia dapat mencapai surplus pangan.