FAJAR, MAKASSAR – Penjamin pelayanan kesehatan Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) sering simpang siur. BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja perjelas tupoksi kerja.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Beno Herman menjelaskan KLL dikategorikan menjadi tunggal dan ganda.
KLL tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengemudi tanpa melibatkan pengguna jalan lain seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk atau terguling karena pecah ban.
“Sementara KLL ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, contohnya gesekan atau beradu bodi kendaraan. Bisa juga melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki yang terjadinya diwaktu yang sama,” ujarnya saat Ngopi Bareng BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja, di Roemah Masagena, Jumat, 30 September.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tupoksi pihaknya menjadi penjamin pertama untuk KLL tunggal. Dengan catatan korban merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
“Sementara jika tergolong KLL ganda menjamin biaya pengobatan korban KLL adalah PT Jasa Raharja (Persero),” ucapnya.
Akan tetapi kata dia ada beberapa jenis KLL tunggal yang penjaminnya adalah Jasa Raharja. “Contohnya seperti korban lakalantas di moda angkutan umum resmi dan telah membayar iuran wajib,” ucapnya.
Sementara untuk KLL tunggal maupun KLL ganda yang termasuk kategori kecelakaan kerja juga memiliki instansi penjamin pelayanan kesehatanya.