English English Indonesian Indonesian
oleh

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Tunggal

“Pengembangan Insiden sebagai upaya pengoptimalan pelayanan korban lakalantas. Transparansi dalam proses penjaminan bisa terlihat jelas. Rumah sakit pun lebih mudah memantau prosesnya,” jelasnya.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulsel, Hendriawanto menuturkan pihaknya saat ini menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai, dan penyeberangan, kedua asuransi kecelakan lalu lintas jalan.

“Santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan bagi korban luka luka, santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta, dan biaya penguburan bagi korban yang tanpa ahli waris sebesar Rp4 juta,” ucapnya.

Adapun ahli waris yang berhak menerima santun adalah janda atau dudanya yang sah, anak-anak yang sah, orang tua yang sah, dan jika ketiganya tidak ada masuk kategori santunan diberikan kepada penyelenggara penguburan.

“Untuk prosedur pelayanan jasa raharja yakni korban laka melapor kepolisian, selanjutnya kita yang bekerja, dan kita menjamin kecelakaan duat atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak motor, dan kecelakaan tunggal tunggal kendaraan atau kecelakaan penumpang pada angkutan penumpang umum resmi,” bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan 102 rumas sakit di Sulsel. Dengan total penyerahan santunan per Agustus tahun ini mencapai Rp71,76 miliar.

“Aktivitas itu mengalami kenaikan 22,68 persen dari tahun lalu yang hanya menyerahkan santunan Rp58,49 miliar,” katanya. (sae)  

News Feed