English English Indonesian Indonesian
oleh

Pasutri Korban Penganiayaan Tuntut Proses Hukum Berkeadilan di Polres Gowa

Saat itu juga, pasutri ini dan Ahmad bergegas melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa atas dugaan penganiayaan. Dengan pasal yang disangkakan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 170.

Ditemui di tempat yang sama, Kuasa Hukum Korban, Sigit Prasetya mengungkapkan, proses hukum kasus kliennya ini mengalami keganjalan. Lantaran pihak Kejari Gowa dan Polres Gowa saling lempar argumen.

“Ini sudah P-21 dan pelaku belum ditahan. Kami menilai sesuai aturan hukum itu harusnya sudah dilakukan penahanan karena ada penetapan bahkan berkas sudah P-21. Ini menjadi tanda tanya bagi kami,” kata Sigit.

Pihaknya bahkan sudah datang untuk meminta klarifikasi ke kejaksaan. Namun diberitahu bahwa mereka masih menunggu dari pihak Polres Gowa untuk persiapan tahap duanya. Namun, saat diklarifikasi, berkasnya juga sudah siap dikirim ke kajaksaan.

“Kami ini tidak mengerti kata Kejaksaan siap, kata Polres juga siap. Tetapi tidak dilaksanakan,” bebernya.

Karena merasa banyak kejanggalan, Sigit mengaku bakal mengadukan
Ia mempertanyakan hal ini ke pihak Propam Polda Sulsel agar ada kejelasan dari kasus yang ditanganinya itu.

“Ini sudah ada langkah, pelaporan ke Propam sudah. Konsen kita sekarang minta penertiban tahap duanya,” sebutnya.

Ia juga mempertanyakan terkait keputusan penyidik yang justru ikut menjadikan kliennya tersangka atas laporan baru pascakejadian oleh IW. Bahkan proses hukumnya lebih cepat dibandingkan dengan kliennya.

“Korban lebih dahulu melaporkan kejadian ini. Korban tidak melakukan perlawanan juga, ada visum juga. Kenapa korban dilaporkan juga, bahkan ditersangkakan juga. Ini kan polemik di masyarakat,” ujar Sigit.

News Feed