Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Apalagi, kata dia, diketahui perbuatan terakhir yang dilakukan oleh oknum ATP tersebut telah memesan dua unit kamar serta ruang pertemuan dengan kapasitas 10 (sepuluh) orang lengkap akomodasi konsumsi di Hotel Gammara mengatasnamakan TRC Kota Makassar.
Sementara, pihak Hotel Gammara telah membawa invoice tagihan dan meminta pembayaran atas pesanan tersebut. “Atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum ATP, pihak TRC Kota Makassar telah melakukan tindakan hukum termasuk akan mengirimkan somasi serta membuat laporan pidana terhadap perbuat oknum ATP itu,” ucapnya. (bus/*)