English English Indonesian Indonesian
oleh

Nama Dicatut, TRC PPA Makassar Endus Ada Tindak Pidana Perdagangan Orang

FAJAR, MAKASSAR-Tim Reaksi Cepat (TRC) Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar melaporkan seorang oknum aktivis perempuan dan anak Maros bernisial (ATP).

Ketua TRC PPA Makassar Makmur mengatakan, hal itu berkaitan dengan adanya laporan yang mengatasnamakan TRC Kota Makassar yang telah menawarkan penyerahan bayi perempuan dan telah menerima uang kurang lebih Rp30 juta.

Maka timnya menindaklanjuti dengan menggelar konferensi pers dan mengutarakan ketidakbenaran kabar tersebut. Makmur menjelaskan, pihaknya tidak pernah membuat akun email dengan nama TRC MKS.

Apabila ada yang mengatasnamakan TRC MKS maka, dia memastikan itu merupakan akun palsu dan harap segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib serta melaporkan ke kantor UPTD PPA Makassar.

“Tim TRC UPTD PPA Makassar tidak pernah menerima titipan bayi atas nama Aisyah di Kantor TRC Makassar karena bukan tupoksinya dan tidak pernah berkomunikasi dengan oknum maupun perantara yang mau menyerahkan bayi tersebut,” jelas Makmur, Kamis, 23 Juni.

Ia juga menegaskan, dirinya tidak pernah menandatangani surat terkait perihal penyerahan bayi bernama Aisyah, dan surat tersebut dipastikan palsu karena mencatut nama dan tanda tangan ketua TRC Kota Makassar.

Olehnya, lanjut dia, atas perbuatan iming-iming penyerahan bayi untuk menerima uang dari calon orang tua angkat, penipuan serta permalsuan surat maka telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana; Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

News Feed