Lebih lanjut Angga mengatakan, laporan masyarakat biasanya datang dari sejumlah bukti lapangan yang mereka temukan. Baik dari segi kualitas ataupun banyaknya ketimpangan yang terjadi pasca pengerjaan proyek.
”Laporan masyarakat muncul kan karena ada indikasi. Ini baru beberapa bulan diserahterimakan, apalagi kalau sudah ada yang rusak, berarti memang speknya tidak sesuai. Kalau kejadiannya begitu, berarti ini fakta lapangan. Artinya ada masalah dalam proses pengerjaannya,” lanjutnya.
Dengan begitu, Angga menilai sudah waktunya Polda untun turun tangan memberikan atensi terhadap kinerja unit tipikor Polres Pinrang. Polda perlu melihat secara langsung apa yang menjadi kendala sehingga kasus ini progresnya lambat.
”Penting juga untuk Polda Sulsel, dalam hal ini Dirwasda maupun Dirkrimsus untuk melakukan support visi kepada penyidik polres. Melakukan pemantauan langsung supaya tidak terjadi banyak kendala. Artinya, kalau ada kekurangan dari penyidik dalam melakukan pull baket, bisa diberi masukan. Memang seharusnya ada atensi untuk itu,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Ansar. Menurutnya, proses penanganan kasus tersebut sudah menunjukkan perkembangan. Paling tidak ada tindakan pemeriksaan terhadap terlapor.
”Wah lambat itu. Empat bulan itu harusnya sudah ada pemeriksaan. Karena persoalan seperti ini harus ditangani serius. Itu uang rakyat dan jumlahnya besar,” ujarnya.
Lebih lanjut Ansar mengatakan, kondisi ini menggambarkan gerakan Polres Pinrang, dalam hal ini Unit Tipikor, terkesan tidak serius dalam menangani kasus. Padahal, pengungkapan kasus dinilai sebagai prestasi yang baik bagi kepolisian.