English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Dugaan Korupsi di Pinrang, ACC-Laksus Minta Polda Turun Tangan

”Penyelesaian sebuah perkara tindak pidana merupakan sebuah prestasi bagi polisi. Memang tidak semua kasus bisa cepat terungkap. Tetapi setidaknya prosesnya berjalan dan menunjukkan perkembangan,” lanjutnya.

Dengan begitu, Laksus mendorong kasus ini untuk ditangani Polda saja. Sebab, jika dibiarkan berlarut, maka kasus ini bisa saja tidak kunjung selesai.

”Kami mendorong Polda Sulsel ambil alih saja kasus korupsi jalan beton yang ada dikabupaten Pinrang dengan anggaran Rp6 miliar lebih itu. Kasus ini sudah menjadi sorotan publik, tetapi belum ada penyelesaiannya alias diam, padahal ini sudah hampir lewat pertengahan tahun 2022,” kata Ansar.

Bahkan Ansar juga mengatakan, lambatnya penanganan kasus ini mengindikasikan adanya pihak lain yang ingin mengambil keuntungan tertentu. Sehingga, jika dalam waktu dekat masih belum ada perkembangan, maka kasus bisa dialihkan ke Polda Sulsel.

”Kami menduga ada pihak yang ikut memanfaatkan proyek ini untuk mengambil keuntungan. Semoga Polda Sulsel bisa mengungkap itu nantinya. Karena publik menantikan langkah polisi dalam menyelesaikan kasus tersebut,” tutupnya.

Sementara terlapor tidak kunjung menerima panggilan pemeriksaan. Padahal, laporan sudah masuk sejak Februari lalu. Hal itu diakui sendiri oleh Awal.

”Sepertinya kasus itu sudah selesai. Karena sampai saat ini saya belum dapat surat panggilan pemeriksaan juga. Tapi kalau pun ada, ya saya datang. Itu risiko pekerjaan yang harus saya jalani,” ujarnya.

Begitu juga dengan Kanit Tipikor Pinrang, Ipda A Mangopo Mansyur. Dia mengaku masih akan melakukan crosscheck kembali terkait laporan tersebut. ”Nanti saya konfir lebih lanjut sama yang tangani langsung,” singkatnya. (wid/*)

News Feed