English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Dugaan Korupsi di Pinrang, ACC-Laksus Minta Polda Turun Tangan

FAJAR, PINRANG -Lambatnya Unit Tipikor Polres Pinrang dalam menangani sejumlah kasus korupsi turut menyita perhatian lembaga antikorupsi, termasuk Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi.

Diketahui, sejumlah kasus dugaan korupsi memang tengah terjadi di Pinrang. Salah satunya dugaan korupsi betonisasi ruas jalan Urung-Barombong, Desa Sipatuo, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, sepanjang 2 km.

Betonisasi jalan ini dikerjakan oleh CV Luthfie Putra Utama dan menelan anggaran Rp6 miliar lebih dari APBD Pinrang tahun anggaran 2021. Proyek tersebut sudah rampung pada akhir 2021 dan telah diserahterimakan.

Pengerjaan ruan jalan tersebut kemudian disorot oleh Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat (Al-Pamas), karena dianggap tidak sesuai spek dan terindikasi ada tindakan mark up anggaran. Alhasil, mereka melayangkan laporan kepada Polres Pinrang pada Februari lalu.

Akan tetapi, sampai memasuki bulan kelima ini, proses pemeriksaan terlapor Awaluddin Maramat, selaku Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang, belum juga dilakukan.

Wakil Ketua Internal ACC Sulawesi, Anggareksa menilai, proses penanganan kasus seharusnya sudah ada progres. Sehingga, tim penyidik diharapkan bisa lebih sigap dalam menangani laporan masyarakat.

”Kami menilai, seharusnya Polres dalam hal ini unit tipikor bisa progresif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Apalagi dugaan korupsi. Karena korupsi ini dimensinya sangat luas. Artinya banyak merugikan masyarakat. Misalnya saja jalan, seperti kasus ini kan,” ujarnya kepada FAJAR, Selasa, 21 Juni.

News Feed