FAJAR, MAKASSAR-Iklan rokok terpasang di mana-mana. Bahkan hingga ke sekitar sekolah.
Saat ini, keberadaan iklan rokok sangat mudah ditemukan di banyak titik di Kota Makassar. Baik di ruang publik seperti taman, hingga jalan-jalan protokol kota.
Di Jalan AP Pettarani, misalnya, pantauan FAJAR, hampir di sepanjang jalan nasional ini terpampang iklan rokok billboard berukuran kecil hingga besar.
Kondisi ini mencerminkan masih buruknya kesehatan di Kota Makassar. Sebab, iklan ini sangat mudah dilihat oleh anak-anak.
Seyogianya Makassar telah memiliki payung hukum lewat Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini sejatinya untuk mencegah keberadaan iklan rokok di ruang-ruang publik.
Terutama di dekat sekolah. Tujuannya, agar tidak terlihat oleh anak-anak di bawah umur. Sebab, mereka bisa saja tertarik lantaran iklan itu, sehingga ikut-ikutan belajar, lalu menjadi perokok aktif.
Sayang, Perda KTR ini tumpul. Tak diterapkan sama sekali. Iklan rokok masih banyak ditemukan, tak hanya di pinggir jalan, di dekat sekolah maupun taman masih banyak terpampang.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar yang memidangi kesehatan dan kesejahteraan rakyat, Yeni Rahman, menyoroti keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari bahaya rokok.
Terlebih Makassar belum lama ini memperoleh predikat kota layak anak, sehingga hal seperti ini semestinya diperhatikan. Iklan rokok dan penghargaan itu sangat paradoks.
“Makanya pemerintah ini semestinya jangan hanya berorientasi pada retribusi semata. Ini anak-anak kita juga harus dijaga,” tegas Yeni pekan lalu.