MAKASSAR, FAJAR -Setelah melewati perjalanan panjang sejak digagas sepuluh tahun lalu, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang, Selasam 12 April. Hal ini mendapat respons dari Legislator DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi.
Ketua DPD NasDem Kota Makassar selama ini aktif menyuarakan UU TPKS agar disahkan. Cicu sapaannya sangat bersyukur karena sudah terjamin perlindungan untuk korban kekerasan seksual. “Syukur akhirnya disahkan, perlindungan perempuan dan anak lebih terjamin,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi B Bidang Ekonomi ini sebut, ada sembilan poin yang masuk dalam kategori kekerasan seksual yakni, pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. “Jadi sudah ada payung hukum jelasnya untuk aparat menindaki karena aturannya sudah jelas,” ungkapnya.
Cicu berharap agar UU TPKS bisa diimplementasikan sehingga memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. “Semoga bisa terimplementasikan dengan baik dan benar-benar memberikan perlindungan untuk perempuan dan anak,” harapnya.
Di sisi lain, Divisi Hak Perempuan, Anak, dan Disabilitas YLBHI-LBH Makassar, Melisa Ervina Anwar mengatakan bahwa selama sepuluh tahun dinantikan akhirnya RUU TPKS disahkan oleh DPR RI. “Mengharukan tentunya, akhirnya RUU TPKS yang selama ini dinanti-nantikan selama 10 tahun untuk segera di Sahkan oleh DPR akhirnya di Sahkan tepat hari ini,” ujarnya.