English English Indonesian Indonesian
oleh

Melalui Keadilan Restoratif, Delapan Perkara di Sulsel Dihentikan

Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi.”Semua syarat ini wajid dipenuhi jika ingin perkara di RJ-kan,” tambahnya. (edo/*)

News Feed