English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemilih Bisa Ubah Data Pribadi Via Aplikasi Lindungi Hakmu

MAKASSAR, FAJAR-Pemilih kini bisa mengakses data pemilihnya melalui aplikasi. Mereka tidak perlu lagi mendatangi kantor KPU untuk melakukan perubahan data.

Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan, pemutahiran data pemilih berkelanjutan bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Mereka bisa melakukan dengan cara mengakses aplikasi Lindungi Hakmu. Aplikasi tersebut telah diluncurkan di play store.

Untuk mengetahui data pemilih atau merubah data pengguna harus memasukkan nomor induk kependudukannya (NIK). Setelah itu dia bisa mengecek datanya yang terdaftar di KPU.

Jika ada kesalahan pemilih bisa melakukan perubahan secara mandiri, tanpa harus mendatangi. Aplikasi tersebut merupakan tindaklanjut dari upaya KPU memanfaatkan teknologi informasi demi kemudahan dan transparansi kepada peserta pemilu dan masyarakat.

“Aplikasi ini dibuat oleh tim aplikasi dari Makassar untuk mempermudah pemutahiran data DPB. Semua pemilih bisa mengakses datanya sendiri,” kata Faisal saat ditemui di kantor KPU Sulsel.

Anggota KPU RI, Viryan Azis menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan road show, sosialisasi aplikasi Lindungi Hakmu. Selain itu pihaknya juga sedang melakukan literasi demokrasi yaitu penguatan kelembanggaan. Sosialisasi ini baru pada jajaran kami untuk diteruskan kepada masyarakat luas.

Ia menjelaskan, mengapa dibuat aplikasi tersebut, bagaimana cara disosialisasikan kepada masyarakat serta seberapa penting dan untuk apa, karena tujuannya memudahkan masyarakat mengecek hak pilihnya.

News Feed