“Pada akhirnya adalah, kita ingin mengubah kompleksitas pemilu yang selama ini berlangsung, lebih mudah nantinya dan menjadi lebih sederhana,” papar Viryan.
Lebih lanjut menurutnya aplikasi ini salah satu inovasi baru dari KPU RI sejalan dengan semangat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan yang menganahkan KPU mengamanahkan PDPB.
Selain aplikasi mobile Lindungi Hakmu berbasis android (ponsel pintar), masyarakat bisa mengakses di portal pemutakhiran melalui situs www.lindungihakmu.kpu.go.id yang telah diluncurkan pada 23 Februari 2022.
“Kegunaannya bisa mengecek data diri, update (perkembangan) data, bisa mendata sendiri kalau belum terdaftar, mengubah data diri bila ada yang kurang atau keliru, melaporkan ada keluarga, teman tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, misalnya meninggal dunia, itu bisa lewat aplikasi ini,” bebernya.
Untuk pemutakhiran berkelanjutan ini, kata dia, dilakukan secara terus menerus, bukan hanya pada saat tahapan. tapi tentu nanti masuk pada tahapan pemilu. “Jadi sederhananya, pemutakhiran data pemilih sekarang dilakukan dengan cara mudah, setiap saat hanya menggunakan ponsel. Kalau dahulu datang ke kantor KPU, sampai datanya di cek data, ada atau tidak,” tambahnya. (edo/ham)