FAJAR, JAKARTA – Pemerintah membuat kebijakan baru terkait pengisian e-HAC. Aturan baru ini dapat menghindari terjadinya antrean di bandara.
Pelaku perjalanan domestik kini bisa mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Sebab, jumlah pengguna transportasi udara domestik yang meningkat menyebabkan antrean panjang saat kedatangan di bandara.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji meminta pelaku perjalanan domestik untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.
Dia juga meminta pelaku perjalanan untuk memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Setiaji, Selasa (1/3).
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna.
Dia menyebut dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.
Setiaji menilai sebelumnya, e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan. Dengan aturan terbaru, pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022,” ujar Setiaji.
Dia mengingatkan tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, pengisian e-HAC wajib dilakukan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.