Kasubag Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, Suharman dalam kesaksiannya membenarkan adanya kedatangan terdakwa Andi Ilham untuk mempertanyakan kekalahan dalam tender. “Saya sampaikan bahwa secara teknis saya tidak tahu kenapa gugur, makanya saya hubungi kopja untuk menjelaskan,” akunya.
Terdakwa Andi Ilham pun dipertemukan dengan terdakwa Hamsaruddin, selaku Pokja ULP Makassar. Ini guna mempertanyakan alasan PT Sultana Nugraha tidak lolos pelelangan sebanyak dua kali. Berdasarkan pengakuan Suharman, terdakwa Hamsaruddin menjelaskan, adanya salah satu syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Sultana Nugraha, yaitu tidak adanya pengalaman membangun bangunan banyak minimal empat lantai.
Selanjutnya, setelah mendengar hal itu, Terdakwa Andi ilham terdiam sejenak, lalu meninggalkan Suharman dan terdakwa Hamsaruddin. “Dia diam dulu, lalu pergi, tidak lama setelahnya Hamsaruddin juga ikut keluar,” ungkap Suharman.
Setelah pertemuan terdakwa Andi Ilham dan terdakwa Hamsaruddin, pada pelelangan ketiga yang diadakan periode Juni- Agustus 2018, akhirnya didapati PT Sultana Nugraha perusahaan yang diwakili terdakwa Andi Ilham, sebagai pemenang tender untuk pembangunan Puskesmas Batua sebagai RS tipe C.
Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim M. Yusuf Karim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan landasan apa yang membuat PT Sultana Nugraha akhirnya memenuhi syarat kualifikasi pelelangan. Belakangan terungkap, dalam syarat dokumen pelelangan kualifikasi tidak adanya pengalaman membangun bangunan banyak minimal 4 lantai telah dihapuskan. “Saya tidak tahu ternyata ada perubahan syarat tersebut,” akunya di tengah sidang.