English English Indonesian Indonesian
oleh

Proyek RS Batua, Ternyata Ada Syarat Lelang yang Dihapus

MAKASSAR, FAJAR -Sidang kasus dugaan korupsi proyek Rumah Sakit (RS) Batua Makassar masih berlanjut. Sidang yang masih beragendakan pemeriksaan saksi ini di ruangan Dr. Harifin A. Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Rabu, 23 Februari.

Sidang menghadirkan lima orang saksi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pelaksanaan Barang dan Jasa Pokja Sekretariat daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Kelima saksi tersebut yaitu, Muh Danibal, Surahman, Darman Sioga, Romi Pisco, dan Noer Anggia.

Pensiunan PNS layanan pengadaan barang dan jasa juga selaku Kepala Bagian (Kabag) Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Desember 2016 – Desember 2018, Muh Danibal dimintai keterangan terlebih dahulu.

Dalam pemeriksaannya, Danibal mengaku, mengetahui adanya rencana pembangunan Puskesmas Batua menjadi RS tipe C. Itu karena menerima surat permohonan pelelangan yang dikirim oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Makassar pada tahun 2017. Surat tersebut dikirim sekali pada tahun 2017 dan tiga kali dalam 2018.

Setiap surat permohonan katanya, ditindaklanjuti. Namun, pelelangan berakhir dengan gagal lelang. “Pada 2018, lelang ketiga baru ada yang menang,” jelasnya. Danibal membeberkan, penyebab utama gagalnya pelelangan 2017 yang pertama dan kedua tahun 2018 karena tidak memenuhi syaratnya peserta lelang.

Setelah pelelangan pertama dan kedua 2018, salah satu terdakwa Andi Ilham Hatta yang dalam kasus ini merupakan kuasa Direktur PT Sultana Nugraha juga salah satu peserta pelelangan menemui Danibal selaku Kabag. Dia mempertanyakan alasan gagalnya perusahan miliknya. “Ketika datang, saya jelaskan. Saya tidak tahu mengenai teknis pelelangan,” lanjut Danibal.

News Feed