Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, penggunaan alat penangkapan ikan pukat trawl dan pukat tarik telah dilarang.
Sebelumnya, mengacu data Coralreef Rehabilitation And Management Program (COREMAP, 2005) dari 27.027,71 ha luas terumbu karang di Kabupaten Pangkep, hampir 75 persennya dalam kondisi rusak, termasuk di Pulau Bontosua. (fit/rdi)