English English Indonesian Indonesian
oleh

Usut Dugaan Mafia Tanah, Polda Digugat

FAJAR, MAKASSAR — Aneh, Polda Sulsel harus menghadapi gugatan dari oknum terkait dengan tindakan penyitaan dokumen dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dilaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar. 

Gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel ini dilayangkan oleh pihak atas nama Ahmad Said. Gugatan mulai disidangkan, Senin, 14 Februari 2022.

Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulsel Ali Tahir yang menghadiri sidang gugatan praperadilan ini menyebutkan kalau hari ini merupakan sidang perdana. 

“Ini gugatan kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dan ini baru sidang pertama, ” kata Ali Tahir usai sidang di Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelumnya, Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Sulsel Ahmad Maryadi mengakui pihaknya menghadapi gugatan pra peradilan terkait dengan penyitaan dokumen akta tanah yang diduga palsu.

“Iya, kami menghadapi gugatan praperadilan terkait dengan penyitaan sertifikat tanah palsu,” kata Ahmad Maryadi. 

Diketahui, Polda Sulsel tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penggunaan sertifikat tanah palsu oleh oknum tertentu untuk kemudian mengklaim kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo.

Sebagai rangkaian proses penyidikan, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap dokumen akta tanah palsu tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar.

Akan tetapi, penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Makassar itu kemudian dipersoalkan melalui proses praperadilan dan tengah bergulir di PN Makassar.
“Kasus itu sudah dalam tahap penyidikan, kemudian kami mengetahui kalau terlapor mengajukan praperadilan. Itu adalah hak terlapor dan kami akan hadapi untuk menguji hasil penyidikan kami,” kata Ahmad Maryadi. 

News Feed