FAJAR, MAKASSAR — Personel Polda Sulsel menangkap dua tersangka narkoba asal Kendari. Mereka terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 kg melalui jalur laut.
Para pelaku, Bintang Hidayat (BH) dengan perkerjaan wiraswasta dan Aryandi Arsyad (AA) merupakan seorang mahasiswa.
Hal ini menambah panjang daftar peredaran barang obat terlarang di Sulsel. Kurun Januari 2022, terdapat 204 kasus.
Bahkan sepanjang 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pindana narkotika sebanyak 1.939 kasus.
Dari total ini, jumlah tersangka mencapai 2.594 orang. Laki-laki berjumlah 2.308 orang dan perempuan 286 orang.
Sementara, pada 2022, peredaran barang haram telah mencapai 204 kasus sepanjang Januari hingga per Selasa, 8 Februari. Total tersangka berjumlah 277 orang.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana tak menampik belakangan peredaran narkoba cukup banyak. Ini mengindikasikan Sulsel dalam keadaan darurat narkotika.
“Kita terus berkomitmen dengan setiap jajaran dan stakeholder agar meningkatkan upaya desa bersinar,” ujarnya dikutip dari koran FAJAR edisi Rabu, 9 Februari 2022.
Jenderal bintang dua ini melihat masih banyak masyarakat Sulsel yang mudah dibodohi terkait barang haram ini. Padahal, jelas sudah membahayakan masyarakat dan merusak tunas bangsa.
“Adanya kerja sama yang terus kita lakukan agar tidak ada tempat bagi barang haram ini di Sulsel. Kita tegas bakal menumpas kasus ini hingga ke akarnya,” tegasnya.
Modus Lama
Nana Sujana mengatakan terungkapnya dua orang tersangka asal Kendari, lantaran mereka terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 kg melalui jalur laut.