English English Indonesian Indonesian
oleh

Yakin Erwin Hatta Tak terlibat, PH Minta Hakim Tolak Dakwaan JPU

FAJAR, MAKASSAR – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua Tahap I, Senin, 7 Februari. Agendanya pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak penasehat hukum Andi Erwin Hatta.

Pada sidang ini, terdakwa Andi Erwin Hatta melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi dengan pertimbangan dakwaan JPU kabur, tidak cermat, memuat opini, dan tidak menjelaskan secara lengkap uraian keterlibatan Erwin Hatta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua.

“Kami meminta agar majelis hakim yang terhormat menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Andi Erwin Hatta,” terang Machbub, penasehat hukum Erwin Hatta.

Mahbub menjelaskan, dakwaan JPU juga tidak memuat secara relevan tindak pidana yang telah dilakukan. Selain itu, dalam dakwaan juga secara tersirat JPU mengakui kalau dalam proyek pembangunan Puskesmas Batua, Erwin Hatta adalah pihak luar yang tidak memiliki kapasitas yuridis untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana. “

Secara keseluruhan, peran dari Erwin Hatta dalam perkara ini tidak jelas. Karena fakta menunjukkan kalau dalam proses pengerjaan proyek tidak ada keterlibatan secara langsung ataupun tidak langsung. Dengan kata lain, dakwaan erron in persona,” terang Machbub.

Lebih lanjut Machbub menilai dakwaan yang dibacakan oleh JPU sumir, tidak tepat dan kabur. Alasannya isi dakwaan tidak mengkorelasikan perbuatan dengan fakta hukum yang harusnya muncul.

News Feed