FAJAR, WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat Donald Trump bergeming. Indonesia menjadi salah satu dari 14 negara yang dikenai tarif impor baru sebesar 32 persen oleh pemerintahan Trump.
Langkah ini dinilai sebagai respons atas defisit perdagangan yang dinilai merugikan AS.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui laporan Reuters, Selasa (8/7/2025). Pemberlakuan tarif mulai berlaku 1 Agustus mendatang, mundur dari jadwal semula pada 9 Juli.
Indonesia masuk dalam daftar negara yang dikirimi surat resmi dari Trump. Termasuk negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, Kamboja, Laos, Myanmar, hingga negara-negara non-sekutu seperti Serbia, Bosnia, Tunisia, dan Afrika Selatan.
Sebelum ini, Trump lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa kepada dua sekutu utama AS di Asia Timur: Jepang dan Korea Selatan. Tarif atas Jepang bahkan dinaikkan lebih tinggi dari ketetapan awal pada April lalu.
Dalam surat kepada pemimpin Jepang dan Korsel yang diunggah ke akun Truth Social, Trump menegaskan: “Jika Anda memilih menaikkan tarif, berapa pun besarannya akan kami tambahkan di atas 25 persen yang sudah diberlakukan.”
Alasan Defisit
Menurut data Gedung Putih yang dikutip Reuters, neraca perdagangan AS–Indonesia mengalami defisit hingga USD18 miliar. AS menilai ketimpangan ini sebagai alasan utama diberlakukannya tarif timbal balik.
Trump bersikeras kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan arus dagang dan mengurangi ketergantungan terhadap impor yang “merugikan” industri domestik AS.
Negosiasi Buntu
Sejauh ini, hanya Inggris dan Vietnam yang berhasil mencapai kesepakatan untuk menghindari lonjakan tarif. Negara-negara lainnya, termasuk Indonesia, belum menunjukkan tanda-tanda tercapainya kompromi.