JAKARTA, FAJAR — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan buruh pada bulan Juli 2025. Penyaluran BSU tahap II akan dilakukan mulai pertengahan bulan ini dan disalurkan secara bertahap, menyusul pencairan tahap I yang telah dilaksanakan pada akhir Juni lalu.
BSU merupakan program bantuan tunai dari pemerintah untuk mendukung daya beli pekerja/buruh dengan upah rendah. Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, melalui siaran pers ini, menjelaskan bahwa penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dicairkan sekaligus dalam satu tahap sebesar Rp600.000.
“Penyaluran BSU tahap kedua akan dilakukan mulai pertengahan Juli 2025, baik melalui rekening bank Himbara maupun pencairan langsung di kantor pos di seluruh Indonesia,” ujar Juru Bicara Kemnaker.
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan dapat dilakukan di Kantor Pos terdekat pada tanggal 3–15 Juli 2025, dengan membawa identitas diri sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penerima dengan rekening aktif dapat memeriksa saldo mereka secara berkala.
Cara Cek Status Penerima BSU:
- Kunjungi laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id
- Klik fitur “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha
- Klik tombol “Cek Status”