English English Indonesian Indonesian
oleh

Hamzah Ahmad Diduga Langgar Rekrutmen dan Pemberhentian Pegawai

FAJAR, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar baru-baru ini ramai diperbincangkan, usai memberhentikan ratusan pegawai.Alasannya, hal ini dilakukan karena harus ada evaluasi, setelah pihak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ada potensi kerugian negara akibat besarnya beban gaji.

“Kita akan evaluasi lagi karena ini sudah masuk ranah pemeriksaan oleh Polda dan ada indikasi kerugian negara yang menjadi temuan BPKP. Jadi dasar itulah kita lakukan identifikasi dan penyelesaian masalah-masalah kepegawaian,” bebernya.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain dari beban gaji yang tinggi, ada juga dugaan kesalahan mekanisme dalam proses pengangkatan pegawai. Sebab menurutnya, ada yang melompati tahapan dalam proses pengangkatannya.

“Dari tenaga kontrak menjadi 80 persen atau calon pegawai, calon pegawai menjadi 100 persen atau pegawai tetap. Jadi itu yang menjadi temuan, ada kerugian negara di situ, Rp126 juta per bulan, itu temuan BPKP. Sekarang sudah 18 bulan, Rp2 miliar lebih. Itu dasarnya kita melakukan evaluasi,” jelasnya.

Hamzah juga menjelaskan, rasio pegawai juga dinilai melampaui ketentuan. Sebab, Peraturan Menteri PUPR dan Permendagri menyatakan, idealnya lima karyawan untuk 1.000 pelanggan.

“Dasar yang kedua rasio pegawai sudah melampaui ketentuan yang diatur Menteri PUPR dan Mendagri. Rasio idealnya kan lima karyawan melayani 1.000 pelanggan, sekarang sudah menghampiri 8 karyawan,” jelasnya.

Pertimbangan PHK yang ketiga, kata Hamzah, yakni biaya operasional membengkak. Biaya operasional PDAM Makassar sudah menyentuh di angka 35 persen dari pendapatan.

News Feed