“Eksepsi yang diajukan terdakwa dan disampaikan oleh penasihat hukumnya pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu tidak dapat diterima atau ditolak. Dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Setelah pembacaan putusan sela, majelis hakim menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan perkara Annar pada Rabu, 26 Juni 2025 mendatang. (sae)