1 hari laluKamis, 1 Mei 2025 21:20 PMoleh Ridwan Marzuki Polres Gowa Tersangkakan Penambang Ilegal Ridwan Marzuki-Gowa Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy memimpin rilis kasus tambang ilegal di Kantor Polres Gowa, Kamis, 1 Mei 2025 “Tersangka untuk sementara dua orang kitabtelah tetapkan yakni NA (46) dan RS (43),” ucapnya. (sae) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitPemprov Sulsel Segera Gelar Job Fit, 15 OPD LowongBerkas Tiga Kades Judi Siap DilimpahkanPangdam Dukung Penuh Karate ChampionshipINDEEPTH! Kades Sapi Perah Pers-LSM Abal-abalPemprov Sentil Integritas Penyelenggara di Acara Refleksi PilkadaUsai Terpilih, Ini Janji Ketua Baru KONI MakassarDisaksikan Wawali dan Forkopimda, Wali Kota Makassar Lantik Nielma sebagai Pj Sekkot MakassarPetani Keluhkan Bulog Tak Tanggap, Bingung Menghubungi Siapa untuk Jual GabahJangan LewatkanMomen Hardiknas, Bupati Gowa Tekankan Pendidikan Bermutu dan Merata serta Penguatan KarakterPolres Gowa Ungkap Kasus Debt Collector Mengaku Polisi, Satu Tersangka DiamankanPolres Gowa Amankan Pelaku Penipu Modus Proyek FiktifPabrik Rokok di Gowa Terbukti Melanggar Tak Miliki Izin, Lokasinya di Kawasan Non Industri