English English Indonesian Indonesian
oleh

Sidang Sengketa Atma Jaya Ditunda

FAJAR, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus Yayasan Atma Jaya di Pengadilan Negeri Makassar harus ditunda.

Sejatinya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Burhanuddin, didampingi Hakim Anggota 1 Esau Yarisetou, dan Hakim Anggota 2 Halidja Wally, terkait agenda sidang mediasi terkait tuntutan pembatalan akte notaris Betsy Sirua nomor 34, tentang Yayasan Atma Jaya yang baru.

Akan tetapi agenda sidang ini harus ditunda, karena pihak Lucas Paliling mengajukan diri sebagai turut tergugat dalam kasus ini. Sehingga, hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama.

“Karena ada pihak yang mengajukan diri sebagai tergugat, maka sidang ini ditunda selama satu pekan ke depan. Dengan begitu, sidang ini kami nyatakan selesai,” ujar Hakim Ketua, Baharuddin, Selasa, 15 April 2025.

Merespon hal ini, Kuasa Hukum Yayasan Atma Jaya, Muara Harianja mengatakan tidak mempersoalkan hal itu. Sebab pada intinya, gugatan yang diajukan berkaitan dengan pembatalan akte yayasan yang baru, dengan tergugat Betsy Sirua.

“Yang jelas agendanya kan pembatalan Akte Notaris Betsy Sirua sebagai Turut tergugat I, dengan akte no 34 tentang yayasan Atma Jaya, yang pengajuannya cacat prosedur dan jati diri yang beda antara nama dan NIK Alex sebagai tergugat,” ujarnya kepada FAJAR.

Lebih lanjut Muara Harianja mengatakan, hal ini diajukan karena telah menjadi sengketa dan kebenarannya sedang diuji di pengadilan.

“Hal inilah yang menjadi sengketa dan diuji di PN Makasar, dengan nomor perkara 14/ Pdt.G/2025/PN MKS,” lanjutnya.

News Feed