English English Indonesian Indonesian
oleh

41 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Sampaikan Rencana Spin-Off Unit Syariah ke OJK

Sebagai informasi, OJK telah mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin-off UUS paling lambat akhir 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan sektor perasuransian syariah di Indonesia serta meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat besarnya potensi pasar di Tanah Air. (edo)

News Feed