Sebagai informasi, OJK telah mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin-off UUS paling lambat akhir 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan sektor perasuransian syariah di Indonesia serta meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat besarnya potensi pasar di Tanah Air. (edo)
41 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Sampaikan Rencana Spin-Off Unit Syariah ke OJK
