FAJAR, MALILI – Harga jual LPG 3 Kg di Kabupaten Luwu Timur melambung hingga Rp40.000 per tabung di tingkat pengecer. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdakoprinum) Luwu Timur, Senfry Oktavianus, mengungkapkan bahwa tingginya harga diduga oleh kerja sama ilegal antara pangkalan dan pengecer serta penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.
“LPG ada, tapi di pengecer mahal. Ada laporan harga jual mencapai Rp40.000. Berdasarkan penelusuran, ada pengecer yang membeli tabung dari pangkalan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp22.000,” ungkap Senfry.
Ia menjelaskan bahwa pengecer membeli LPG dari pangkalan dengan harga sekitar Rp27.000. Karena permintaan tinggi dan stok cepat habis, beberapa pangkalan tergoda menjual kepada pengecer untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Lebih parahnya, distribusi LPG bersubsidi ini juga disalahgunakan dengan menyelundupkan tabung ke luar wilayah Luwu Timur. “Polisi menemukan ada yang membawa tabung dari Luwu Timur ke Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah. Di sana, tabung LPG dijual dengan harga Rp40.000 hingga Rp45.000 per tabung,” jelas Senfry.
Mengantisipasi lonjakan harga, Pemkab Luwu Timur bekerja sama dengan Kepolisian untuk memperketat pengawasan distribusi LPG. Pangkalan yang terbukti melanggar aturan HET akan dikenakan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh agen.
“Mulai 1 Februari, sesuai kebijakan pemerintah pusat, pangkalan tidak lagi diperbolehkan menjual LPG subsidi kepada pengecer. Kami akan mengawal kebijakan ini agar penjualan LPG di pangkalan benar-benar tepat sasaran dan langsung ke masyarakat,” tegas Senfry.