FAJAR, MAROS— Sertifikat Hak Milik (SHM) warga berinisial AM di kawasan ekosistem mangrove di Pantai Kuri Caddi Desa Nisombalia Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros diterbitkan tahun 2009.
Namun saat diterbitkan SHM nya, lokasi itu belum ditetapkan sebagai Kawasan Mangrove.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Murad Abdullah menjelaskan jika warga di Desa Nisombalia Kecamatan Marusu, AM telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 2009 dilahan yang kini ditetapkan sebagai kawasan Mangrove itu.
“Jadi awal mula penerbitan sertifikat yang dimaksud itu (hak milik, red) terbit tahun 2009,” katanya saat ditemui di Kantornya di Jalan Dr Ratulangi Maros, Kamis, 30 Januari 2025.
Dia menjelaskan kalau permohonan penerbitan SHM, AM itu berdasarkan bukti rinci.
“Artinya dengan rinci itu, maka sertifikat yang timbul itu adalah hak milik,” ungkapnya.
Saat penerbitan SHM di tahun 2009 itu, lanjutnya, lokasi tersebut belum masuk pada kawasan mangrove.
“Nah pada tahun 2009 itu lokasi yang dimaksud itu belum masuk dalam kawasan mangrove,” sebutnya.
Menurutnya penerbitan SHM di tahun 2009 itu sudah sesuai prosedur. Apalagi semua persyaratan formalnya bisa dipenuhi.
Lebih lanjut kata Murad, tahun 2012 kawasan tersebut kemudian ditetapkan sebagai kawasan ekosistem mangrove dilindungi oleh pemerintah.
“Nanti pada tahun 2012 dengan Perda Nomor 4 tahun 2012 maka kawasan itu beralih menjadi kawasan mangrove,” sebutnya.
Seiring berjalannya waktu, kata dia, AM kembali mengajukan penurunan status tanahnya dari hak milik menjadi hak pakai.