FAJAR, JAKARTA — Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan wewenang pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pada Rabu, 10 Januari 2025, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana; Asisten Gubernur BI, Donny Hutabarat; Deputi Komisioner OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner OJK lainnya, I.B. Aditya Jayaantara. Penandatanganan NK turut dihadiri Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti; Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi; dan Kepala Eksekutif OJK Inarno Djajadi, dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sebagai saksi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut, pengalihan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum pada sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. “Kami mendukung agar proses transisi ini berjalan transparan dan aman, sehingga dapat memberi manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar aset kripto,” ungkapnya.
Pengalihan tugas ini sesuai dengan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta PP No. 49 Tahun 2024. Proses transisi ini akan selesai dalam waktu maksimal 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.
OJK bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, serta derivatif berbasis efek seperti indeks saham. Sementara itu, BI mengawasi derivatif keuangan berbasis instrumen di pasar uang dan valuta asing (PUVA).