Darwisman juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda oleh tawaran pinjaman yang terlalu mudah tanpa memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Pinjol legal harus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan sampai terjebak dalam praktik pinjaman ilegal yang bisa membawa dampak buruk bagi kehidupan finansial,” pungkasnya.
Dengan edukasi dan pengawasan yang intensif, OJK berharap masyarakat dapat terhindar dari jebakan pinjaman online ilegal dan lebih cerdas dalam mengelola keuangan di era digital. (edo)