English English Indonesian Indonesian
oleh

Gugatan Atlet Pordi Makassar ke Pengadilan Tinggi Tidak Diterima, Sanksi Organisasi Tetap Berlaku

FAJAR, MAKASSAR — Sanksi berupa skorsing yang dijatuhkan Perkumpulan Olahraga Domino (Pordi) Makassar kepada salah satu anggota yang juga atlet dominonya, pada 5 Desember 2023 lalu masih berlaku saat ini.

Itu merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Makassar No 397/PDT/2024/PT Mks, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebelumnya.

Seperti diketahui, Pordi Makassar memberikan sanksi kepada salah satu anggotanya, atas nama Alfian berupa skorsing tidak boleh terlibat sebagai panitia maupun peserta, dalam setiap pertandingan domino selama dua tahun berturut-turut.

Ketua Pordi Makassar, Dr Amrullah Djaya SH menyampaikan saat itu organisasi menjatuhkan sanksi berupa skorsing pada yang bersangkutan, namun dilawan dengan mengajukan gugatan ke PN Makassar.

“Ia menolak sanksi skorsing yang diberikan oleh Pengda Pordi Makassar, dan menggugat ke Pengadilan Negeri Makassar,” kata Amirullah Djaya, Siang tadi.

Namun melalui putusan No 69/PDT.G/2024/PN Mks pada tanggal 10 September 2024, dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini anggota Pordi Makassar, Alfian.

“Lalu kita (Pordi) banding, dan melalui putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan gugatan Alfian tidak dapat diterima, maka sanksi yang dikeluarkan masih berlaku,” kata Amirullah Djaya.

Ia menyampaikan Pordi Makassar memberikan sanksi skorsing pada
7 Desember 2023.

Dengan begitu, sebagai ketua Pordi Makassar, Amirullah Djaya menyampaikan imbauan kepada seluruh pengurus dan anggota Pordi untuk tetap dan selalu taat pada aturan organisasi.

“Karena kita ini kepengurusan dilandasi dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan mulai dari tingkat pusat sampai daerah,” bebernya.

Pordi sendiri saat ini terus berbenah melakukan pembinaan dan menguatkan peran Gardu (Keluarga Domino Unggul) di tiap kecamatan.

Harapannya, terus lahir atlet domino dari Makassar yang bisa bersaing ke level provinsi hingga nasional. (*)

News Feed