FAJAR, PALOPO – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kota Palopo memblokade Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Jalan Islamic Center, Kota Palopo, Senin, 2 Desember 2024.
Mereka menuntut pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo terkait penetapan Trisal-Akhmad sebagai Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Palopo untuk Pemilu 2024.
Aksi tersebut menyebabkan kemacetan parah di ruas jalan utama. Massa aksi juga membentangkan spanduk bertuliskan “KPU Kelompok Penikmat Uang, Pecat Oknum yang Meloloskan Paslon TMS. Peduli Demokrasi.”
Orator aksi, Fery, dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kota Palopo, menjelaskan bahwa pihaknya membawa empat poin tuntutan. Salah satunya adalah meminta KPU Provinsi untuk membatalkan semua tahapan yang telah dilakukan oleh KPU Kota Palopo.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan menempuh langkah lebih lanjut, baik di tingkat pemerintahan kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat,” ujarnya.
Aksi ini dilakukan karena temuan pelanggaran administrasi yang melibatkan salah satu calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, terkait penggunaan ijazah palsu. Fery menegaskan bahwa sesuai dengan aturan PKPU, dokumen administrasi yang tidak dapat dibuktikan keasliannya tidak boleh digunakan dalam proses pencalonan.
Fery juga mengungkapkan adanya perbedaan pendapat di internal KPU Kota Palopo terkait persyaratan salah satu Paslon, Trisal-Akhmad, yang awalnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun kemudian dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). “Kami menduga KPU Palopo menerima suap. Awalnya Paslon ini dinyatakan TMS, namun tiba-tiba KPU meloloskannya,” tuturnya.