“Padahal karteker itu tidak bisa memecat, karena tugasnya hanya untuk menyukseskan konfercab. Akibatnya apa, pemegang SK sah yang sudah dipecat sepihak itu tidak bisa masuk di forum, dan digantikan pemegang SK baru yang sebenarnya tidak sah,” sesalnya.
“Di forum kami sisaya yang dari sembilan MWC ini sudah menyampaikan keberatan soal SK di dalam forum, tapi tetap diketuk palu, sehingga akhirnya kami walk out,” pungkas dia.
Siapkan Gugatan
Selain menolak hasil konfercab, para pengurus dari sembilan MWC mengaku siap untuk mengajukan gugatan perdata terhadap SK MWC yang diterbitkan Karteker PCNU Makassar.
Gugatan itu diharapkan akan menjadi penguat untuk keputusan mereka menolak hasil Konfercab XV NU Makassar yang memilih AG. Dr. KH. Abd. Mutthalib Abdullah sebagai Rais Syuriah dan Usman Sofyan sebagai Ketua Tanfidziyah.
Terkait gugatan tersebut, para pengurus memilih untuk tidak membeberkannya lebih jauh. Namun, mereka memastikan itu akan segera dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyam sembilan MWC menolak pencalonan Usman Sofyan sebagai Ketua Tanfidziah Pengurus Cabang NU (PCNU) Makassar.
Kesembilan MWC yang menolak terdiri dari MWC Tallo, Mariso, Mamajang, Ujung Tanah, Biringkanaya, Wajo, Manggala, Rappocini, dan Ujung Pandang.
Usman Sofyan yang dikonfrimasi tidak ingin terlalu menanggapi terkait penolakan dirinya. Dia berpandangan, bahwa persoalan internal organisasi tidak sepatutnya dibawa ke ruang publik.
“Tidak patut masalah internal organisasi, dibawa perdebatannya ke ruang publik, apalagi ormas seperti NU,” katanya. (maj)