Beberapa MWC yang telah menyetorkan usulan nama AHWA sehari sebelum acara, mengalami perubahan saat tabulasi suara oleh oknum panitia.
Perubahan yang terjadi juga termasuk pengurangan suara untuk tokoh/kiai yang diusulkan dan perbedaan antara nama yang disetorkan dengan nama yang dibacakan saat perhitungan suara.
“Nah terkait itu, sebenarnya di konfercab sebelumnya tidak pernah ada ketuk palu (AHWA terpilih). Nah ini tadi itu katanya Wallahi sudah jatuh palu. Jadi saya bilang tidak, karena kita ada pada waktu itu,” ucap pengurus salah satu MWC yang minta namanya tidak disebutkan.
Kemudian, lanjut dia, dalam forum, para pengurus MWC yang menolak Usman Sofyan dikatakannya mendapatkan berbagai macam gangguan bahkan tekanan.
“Setiap kami bicara itu selalu ada gesekan dari belakang. Terus kami hanya diberikan bicara satu kali, kalau sudah, katanya tidak bisa lagi, padahal belum clear apa yang kita sampaikan,” ucapnya.
Selain daripada itu, dia menggaris bawahi yang disampaikan dalam pembukaan oleh PBNU sangat jelas bahwa orang-orang atau pengurus partai tidak bisa mencalonkan diri.
“Itu sangat jelas disampaikan, pengurus partai tidak boleh mencalonkan diri selama belum mengundurkan diri, itupun harus terhitung satu tahun sejak pengunduran dirinya,” tegasnya.
Berikutnya, dia menambahkan, permasalahan yang paling penting sehingga pihaknya menyatakan sikap menolak hasil konfercab yaitu terkait adanya SK di atas SK.
SK yang dimaksud adalah SK kepengurusan MWC yang tiba-tiba secara sepihak dipecat oleh karteker lalu kemudian diterbitkan SK baru. Jumlahnya ada lima MWC, diantaranya yakni MWC Mariso, Tallo, Rappocini, Mamajang dan Wajo.