MAROS, FAJAR — Praktik prostitusi kembali terungkap. Seorang muncikari mengeksploitasi seorang anak perempuan di bawah umur.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros mengamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak, MA (19), di Jalan Poros Maros-Makassar, Dusun Ma’rumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Kamis dini hari, 7 November 2024.
Warga asal Kabupaten Gowa ini diduga bertindak sebagai muncikari dengan cara melakukan eksploitasi seksual (prostitusi) terhadap salah seorang anak dibawah umur.
Muncikari dan sang anak diamankan sekitar pukul 01.00 Wita oleh Unit PPA Polres Maros yang dipimpin Kanit PPA Polres Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu Drajat mengatakan kejadian bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi perdagangan orang (TPPO) anak dengan cara eksploitasi seksual di salah satu hotel di Jalan Poros Maros-Makassar.
“Jadi setelah mendapat informasi tersebut, anggota langsung menuju ke sasaran dan melakukan pengecekan serta pemeriksaan di hotel tersebut,” kata Aditya.
Hasilnya, personel Polres Maros mendapati seorang perempuan R (17) berada dalam kamar yang sedang menunggu pelanggan (laki-laki hidung belang).
“Selain perempuan R, anggota juga berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MA yang diduga sebagai mucikari,” sebutnya.
Hasil interogasi, modus yang digunakan terduga pelaku MA ini dengan menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.
“Jadi pelaku terduga muncikari ini menawarakan perempuan R ini berperan sebagai PSK kepada pelanggan atau laki laki hidung belang melalui aplikasi MiChat dan WA sesuai dengan harga yang telah disepakati,” jelasnya.