Ketiga pedoman tersebut diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) yang telah ada, dengan rincian teknis dan berbagai contoh yang akan memudahkan pelaku industri dalam penerapan produk-produk syariah. Dengan langkah ini, OJK berharap dapat mempercepat pengembangan perbankan syariah yang lebih inklusif dan berdaya saing. (edo)