FAJAR, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan uang muka (down payment/DP) untuk kredit kendaraan bermotor dan rumah hingga Desember 2025. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram BI, @bank_indonesia, pada Kamis 24 Oktober 2024.
Dalam pernyataannya, BI menetapkan ketentuan Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti sebesar 100%, dan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah sebesar 0%. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2025 dengan tujuan mendorong penjualan di sektor properti dan otomotif, yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami perlambatan.
Sebelumnya, BI melaporkan pertumbuhan kredit sebesar 10,85% secara tahunan (yoy) per September 2024. Dari sisi penawaran, pertumbuhan kredit dua digit didukung oleh minat penyaluran yang terjaga seiring dengan berlanjutnya realokasi alat likuid dan dukungan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) BI.
Sebelumnya, BI melaporkan pertumbuhan kredit sebesar 10,85% secara tahunan (yoy) per September 2024. Dari sisi penawaran, pertumbuhan kredit dua digit didukung oleh minat penyaluran yang terjaga seiring dengan berlanjutnya realokasi alat likuid dan dukungan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) BI. (edo)