English English Indonesian Indonesian
oleh

Polda Amankan Oknum Wartawan Nyabu di Indekos

Dari hasil interogasi, sabu-sabu dibeli oleh AE melalui sebuah akun Instagram bernama Good Boys Firefils. Satu paketnya seharga Rp350 ribu yang dikirim ke rekening BCA atas nama Sumiati.

AE mengaku telah melakukan pembelian tersebut sejak dua bulan terakhir di mana dalam satu bulannya dilakukan pembelian sebanyak 3-4 kali.

“Modusnya setelah uang telah dikirim AE, Pemilik akun Instagram bernama Good Boys Firefils mengirimkan posisi lokasi yang menjadi tempat narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan,” tandasnya.

AE dan RS kini telah diamankan di Mapolda Sulsel. Keduanya akan disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setiap Penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (maj)

News Feed