English English Indonesian Indonesian
oleh

Jaksa Tahan Empat Tersangka Rest Area, Ada Pejabat dari Dinas PU Provinsi

BULUKUMBA, FAJAR — Pengusutan dugaan korupsi rest area Bira berlanjut. Tiga rersangka kini ditahan kejaksaan.

Setelah bergulir lama, Kepolisian Resor Bulukumba akhirnya merampungkan kasus dugaan korupsi proyek di Desa Ara, Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba. Polisi telah melimpahkan berkas ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Kamis, 10 Oktober 2024.

Pelimpahan disertai dengan empat tersangka. Masing-masing Direktur CV Karya Wafiq Global, Fika Aprilia Dwi Putri; pelaksana pekerjaan lapangan, Malik; Ahmad Dani yang bertugas sebagai penghubung antara kontraktor dan pihak ketiga, serta Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Andi Kadhadapi Harun.

Kadhapi merupakan pejabat di Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PUTR) Sulsel. Mengenakan rompi berwarna merah dan tangan diborgol, jaksa telah menitipkan keempat tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulukumba.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Zulkifli mengatakan, dari keempat tersangkam negara merugi sebesar Rp389.205.670, dari total anggaran pengerjaan sebesar Rp1.088.000.000.

Dalam kasus ini, jaksa menerapkan pasal 2 subsider pasal 1, UU Tindak Pidana Tipidkor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Sidang perdananya rencana hari Senin depan di Pengadilan Tipidkor, Pengadilan Negeri Makassar,” kata Zulkifli, Kamis, 10 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio yang ditemui di depan Kantor Kejari Bulukumba membenarkan pelimpahan tersebut. Itu setelah pihaknya, telah melakukan serangkain penyelidikan dan merampungkan berkas kasus yang telah dimulai sejak 2021 silam.

News Feed