English English Indonesian Indonesian
oleh

Operasi Senyap Intai Pejabat, Hasilnya Gubernur Kena OTT

Kemudian, dari Kabid Cipta Karya YUL ditemukan satu koper berisikan Rp1 miliar, satu koper berisikan Rp1,3 miliar, satu koper berisikan Rp1 miliar, satu koper berisikan Rp350 juta dari empat bundel dokumen terkait perkara.

“Dan dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan ‘logistik Paman: 200 juta, logistik terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen,” ungkap Ghufron.

KPK juga mengambil berkas transaksi keuangan dari pihak swasta, Sugeng Wahyu. Karena diduga terdapat perpindahan uang senilai Rp600 juta.

Tak hanya itu, KPK juga mengambil uang dari tiga koper dan satu kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean sejumlah Rp 3,2 miliar dan USD 500.

Sahbirin Noor bersama empat tersangka yang merupakan penyelenggara negara di Pemprov Kalsel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, dua pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan pemberi pihak swasta disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (jpg/zuk)

News Feed