English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Netralitas di Pilgub, Kepala UPT Wilayah I Makassar Terancam Turun Jabatan dan Pangkat

Sedangkan bagi sanksi disiplin berat, jenis hukumannya seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ani menjelaskan, bahwa selama proses pemeriksaan netralitas di BKN, BKD juga akan dipanggil memberi klarifikasi. Begitu juga dengan ASN yang bersangkutan untuk memberi keterangan.

Jika merujuk pada PP nomor 94 tahun 2021, ancaman sanksi yang bisa menimpa Yarham setidak-tidaknya berupa penurunan jabatan dan pangkat, yang saat ini masih aktif sebagai Kepala Samsat Makassar, Bapenda Suls.

“(Pemberhentian) Tergantung apa hasilnya, kalau di netralitas tidak sampai ji pemberhentian. Tapi saya tidak tahu kalau di ranah yang lain. Kita kan cuma menunggu ini,” beber Ani.

Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh dirinya akan menghormati keputusan Bawaslu. Bawaslu sendiri tidak hanya melaporkan hasil pemeriksaannya terhadap BKN, melainkan juga ke kepolisian.

Prof Zudan mengaku tidak akan menyiapkan bantuan hukum bagi ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas. Pemprov Sulsel juga masih menunggu hasil rekomendasi dari BKN untuk menentukan sanksi kepada pelanggar tersebut.

“Kami masih menunggu keputusan dan rekomendasi dari BKN untuk sanksinya,” tandas Sekretaris BNPP RI itu.

Prof Zudan mengutarakan, ia berkali-kali menekankan pentingnya netralitas ASN. Perlu dilakukan pengawasan dengan baik dari kepala dinas masing-masing OPD, begitu juga dengan Pj dan Pjs Bupati dan Wali Kota agar menjaga netralitas ASN.

News Feed