Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Keseruan Hari Anak Nasional di KALLA, Berkunjung ke Tempat Kerja Orang Tua hingga Ikut Lomba Mewarnai
Ekobis|Minggu, 28 Juli 2024 20:17 PM
FAJAR, MAKASSAR — Berbagai aktivitas seru dihadirkan dalam perayaan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 di KALLA. Mulai dari
Alumni Lemhanas, Andi Karaka Siap Nakhodai Hipmi Sulsel
Ekobis|Minggu, 28 Juli 2024 20:14 PM
FAJAR, MAKASSAR — Suksesi kepengurusan di Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Sulsel akan bergulir.
Yamaha Fazzio, Si Matic Fashionable Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian
Ekobis|Minggu, 28 Juli 2024 10:59 AM
FAJAR, MAKASSAR — Yamaha Fazzio merupakan matic smart dan stylish unggulan yang masuk dalam varian Classy Yamaha. Berteknologi
PT GMTD Tbk Adakan Grand Launching XYZ Livin, Capai 605 Nomor Unit Pemilihan
Ekobis|Sabtu, 27 Juli 2024 09:50 AM
FAJAR, MAKASSAR — Meluncurkan produk baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. PT GMTD Tbk mengadakan Grand Launching produk XYZ
Sulsel Menjadi Leader Konsumsi BBM Non Subsidi di Pulau Sulawesi
Ekobis|Sabtu, 27 Juli 2024 09:46 AM
FAJAR, MAKASSAR — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyebut, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi provinsi dengan realisasi konsumsi BBM
- Sebelumnya
- 1
- …
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- …
- 400
- Berikutnya