Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Mi Instan Gunakan Gandum Australia
Ekobis|Rabu, 26 Januari 2022 23:36 PM
FAJAR, JAKARTA — Selama 2020-2021, Indonesia melakukan impor gandum dari Australia. Nilainya fantastis, AUD1,2 miliar atau sekitar Rp12,2
Rak Minyak Goreng di Minimarket Dibiarkan Kosong
Ekobis|Selasa, 25 Januari 2022 23:03 PM
FAJAR, MAKASSAR — Sepekan sejak pemerintah memberikan subsidi harga minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter, minimarket mulai
Wisatawan MotoGP Mandalika Bisa Nikmati Hotel Terapung
Ekobis|Selasa, 25 Januari 2022 22:50 PM
FAJAR, MAKASSAR — Wisatawan MotoGP Mandalika tidak perlu khawatir kehabisan penginapan. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menyiapkan dua
Aston Makassar Kantongi Dua Sertifikat Berharga
Ekobis|Selasa, 25 Januari 2022 22:22 PM
FAJAR, MAKASSAR– Awal 2022, Aston Hotel Makassar mendapatkan dua sertifikat perizinan berharga. Yakni Sertifikasi Analisis Dampak Lalu Lintas
Hype Kripto, Waspadai Aplikasi Tak Terdaftar
Ekobis|Selasa, 25 Januari 2022 22:15 PM
FAJAR, MAKASSAR — Hype atau euphoria terhadap aset kripto terus bergulir. Masyarakat yang tertarik dengan perdagangan aset berjangka
- Sebelumnya
- 1
- …
- 401
- 402
- 403
- 404
- 405
- Berikutnya