Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Jaga Kestabilan Pelayanan, PLN Vaksin Booster Karyawan dan TAD
Ekobis|Jumat, 25 Februari 2022 22:13 PM
FAJAR, MAKASSAR — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UIW Sulselrabar)
Pemulihan Ekonomi, Gerakan BBI Dioptimalkan
MAKASSAR, FAJAR -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) melaksanakan virtual zoom.
Obligasi dan Sukuk Pegadaian Raih Predikat Superior dari PEFINDO
Ekobis|Jumat, 25 Februari 2022 10:39 AM
JAKARTA, FAJAR–PT Pegadaian berhasil mempertahankan peringkat idAAA (Triple A) atas Obligasi Berkelanjutan V Tahun 2022 dan idAAA(sy) (Triple
Bank Indonesia Permudah UMKM Tembus Pasar Ekspor
Ekobis|Jumat, 25 Februari 2022 10:23 AM
FAJAR, MAKASSAR — Bank Indonesia (BI) memfasilitas perluasan akses pasar UMKM. Tidak hanya domestik. Pasar internasional pun harus
Ini 20 Pemilik Yamaha yang Terbang Gratis ke Mandalika
Ekobis|Rabu, 23 Februari 2022 23:42 PM
FAJAR, MAKASSAR — Gelaran MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika tinggal beberapa pekan lagi. PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) telah
- Sebelumnya
- 1
- …
- 387
- 388
- 389
- 390
- 391
- …
- 396
- Berikutnya