Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Kuartal I 2022, Pendapatan IOH Melesat Rp10,8 M
Ekobis|Jumat, 29 April 2022 21:43 PM
FAJAR, MAKASSAR — Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) catat laba kuat di kuartal I 2022. Pendapatan meningkat 48,0 persen
Mau Mudik? Cek Tiga Hal Penting Berkendara Aman Bersama Keluarga
Ekobis|Kamis, 28 April 2022 23:04 PM
FAJAR, MAKASSAR — Momen Idulfitri merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu untuk berkumpul bersama sanak saudara. Beragam pilihan
Tim Saqata Menangkan Lomba Tabuh Bedug Nipah Park
Ekobis|Kamis, 28 April 2022 23:02 PM
FAJAR, MAKASSAR — Dua dewan juri Lomba Tabuh Bedug, Naslang Nasri dari Sanggar Olah Seni Lontara dan Imran
PLN 107 Tebar Kebahagiaan Berbagi Rp69 Juta
Ekobis|Kamis, 28 April 2022 23:01 PM
FAJAR, MAKASSAR — PLN 107memberikan bantuan uang tunai Rp69 juta yang dibagikan kepada seluruh keluarga besar 107 yang
Pecahan Uang Baru Rp5000 Paling Diminati
Ekobis|Kamis, 28 April 2022 22:59 PM
FAJAR, MAROS — Untuk memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Lebaran, Bank Sulselbar Cabang Maros menyiapkan Rp27 miliar. Kepala
- Sebelumnya
- 1
- …
- 369
- 370
- 371
- 372
- 373
- …
- 397
- Berikutnya