Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Menjaga Peluang Ekspor Sulsel ke Australia
Ekobis|Selasa, 31 Januari 2023 00:32 AM
Oleh : Arief R PabettingiKetua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) DPD Sulselbar dan Ketua IKA Pascasarjana STIEM Bongaya
KADIN Indonesia Siap Bawa ASEAN Jadi Episentrum Global
Ekobis|Senin, 30 Januari 2023 23:33 PM
FAJAR, MAKASSAR – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bertekad membangun fondasi konektivitas regional di Kawasan ASEAN yang
Kadin Sulsel Harap Pelanjut JK di Level Nasional
FAJAR, MAKASSAR — Wakil Presiden RI 2014-2019, HM Jusuf Kalla (JK) mengundang saudagar-saudagar muda Sulsel bersilaturahmi di Wisma
Gelorakan Hidup Sehat, Ini Program Unggulan BMPD Sulsel
Ekobis|Sabtu, 28 Januari 2023 21:47 PM
MAKASSAR, FAJAR – Dalam mendukung program Anti Mager dan menggelorakan pola hidup sehat, Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD)
DJPb Sulsel Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Ekobis|Jumat, 27 Januari 2023 16:34 PM
FAJAR, MAKASSAR-Dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulsel bersama
- Sebelumnya
- 1
- …
- 321
- 322
- 323
- 324
- 325
- …
- 400
- Berikutnya