Perusahaan itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan. (edo)
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance
News Feed
Wow, Panen Hadiah Simpedes BRI Kantor Cabang Watampone!
FAJAR, MAKASSAR — Panen Hadiah Simpedes BRI Kantor Cabang Watampone Periode I Tahun 2022 (September 2022 – Februari
DPD Wahdah Islamiah Bantaeng Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
FAJAR, BANTAENG — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Wahdah Islamiyah Bantaeng bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng, mengadakan Sosialisasi
AIA Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sulsel Melejit Setelah Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19
Ekobis|Kamis, 22 Juni 2023 22:45 PM
FAJAR, MAKASSAR — Pertumbuhan ekonomi diharapkan lebih melejit setelah pemerintah mencabut secara resmi status pandemi Covid-19 pada Rabu,
Belum Ada Ketetapan Dirut Hasil RUPS, SKST Sesalkan Hoaks Beredar
Ekobis|Kamis, 22 Juni 2023 13:32 PM
FAJAR, PANGKEP– Serikat Karyawan Semen Tonasa (SKST) angkat bicara setelah beredarnya informasi penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Semen
Penjualan Kalla Beton Tumbuh 35 Persen di Kuartal I
Ekobis|Selasa, 20 Juni 2023 15:52 PM
FAJAR, MAKASSAR – Penjualan Kalla Beton semakin mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Produk yang terdiri dari Ready
- Sebelumnya
- 1
- …
- 288
- 289
- 290
- 291
- 292
- …
- 405
- Berikutnya